ANTARA - Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menerima alokasi dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCT) untuk Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp48,92 miliar.
"Alokasi DBCHT yang diterima Kudus pada tahun ini jauh lebih sedikit dibandingkan dengan perolehan dana serupa pada Tahun 2009 yang mencapai Rp70,82 miliar," kata Pelaksana Tugas Kepala Bagian Perekonomian Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kudus, Ali Rohim, di Kudus, Selasa.

Penerimaan DHBCT oleh Kabupaten Kudus itu, katanya, masih ditambah Rp11,2 miliar setelah ada perubahan APBN.
"Hanya saja, dana sebesar Rp11,2 miliar tidak terserap karena waktu yang tersedia hanya satu bulan," katanya.

Setelah ada regulasi baru, katanya, dana sebesar Rp11,2 miliar dapat diturunkan pada 2010.

"Regulasi yang baru ini membolehkan dana cukai Tahun 2009 digunakan untuk Tahun 2010," ujarnya.

Salah satu penyebab jumlah alokasi DBHCT yang diterima Kudus menurun, katanya, sejumlah daerah bukan penghasil tembakau juga meminta bagian dari dana tersebut.

"Daerah lain beranggapan, meskipun bukan penghasil tembakau, masyarakatnya juga banyak yang menjadi konsumen hasil tembakau, sehingga turut menyumbang cukai," katanya.

Pihaknya belum membahas tentang rencana kegiatan dengan dana cukai itu.

"Kewenangan untuk menjawab juga ada di Bappeda Kudus," katanya.

Ia menjelaskan, untuk menghindari penyimpangan, masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menerima alokasi DHCT diminta berkonsultasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Jateng di Semarang.

"Jika masih ragu-ragu dengan rencana kegiatannya, sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu," katanya.

Ia mengatakan, pengawasan terhadap penggunaan dana cukai tersebut cukup ketat.

"Setiap triwulan dilakukan evaluasi di tingkat kabupaten. Demikian halnya di tingkat provinsi juga memiliki tim pengawas tersendiri," katanya. h




  • Facebook
  • Digg
  • Technorati
  • del.icio.us
  • Slashdot
  • DZone
  • StumbleUpon