ANTARA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI kembali mempertanyakan kinerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN).

"Pemerintah diharapkan dapat mengevaluasi kinerja LPJKN yang kami lihat masih belum maksimal," kata Pimpinan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Bambang Susilo, di Jakarta, Senin.

Bambang mengatakan, seharusnya LPJKN menjalankan tugas menciptakan aturan yang lebih adil dalam kegiatan konstruksi.

"Saya kira pemerintah perlu mempertimbangkan keberadaan dari lembaga ini karena LPJKN milik publik yang juga harus dikontrol," kata Bambang.

Menurut Bambang, keberadaan LPJK ini seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada asosiasi jasa kontruksi lainnya.

Selama ini, peran dari LPJK kurang efektif. Apalagi dalam LPJK ini ada dana milik publik yang bersumber dari masyarakat asosiasi jasa kontruksi.

"Lembaga ini bebas dari kontrol, siapa yang mengawasi belum jelas, siapa yang melakukan audit terhadap lembaga LPJK belum jelas. Karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan lembaga tersebut," kata dia.

Ia juga mendesak agar LPJK melakukan pembenahan. Selain itu, peraturan pemerintah (PP) yang selama ini memberikan tugas dan wewenang yang besar kepada LPJK justru membuat lembaga tidak efektif.

"Saya minta PP nya harus segera diperbaiki," katanya.

Sedangkan, Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, mengatakan, kalau tidak puas dengan kinerja LPJK lebih baik diperbaiki aturannya dan tidak perlu terburu-buru untuk menghapus dan kemudian membuat lembaga baru.

"Mekanisme saja yang diperbaiki bukan lembaganya yang dihapus. Apalagi hubungan kita dengan LPJKN selama ini baik-baik saja," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Konstruksi dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kementerian PU, Sumaryanto Widayatin, mengatakan penerbitan sertifikasi keahlian dan keterampilan akan dilakukan oleh unit independen yang berada dibawah naungan LPJK.

"Unit ini tetap independen dan personil yang akan masuk harus melalui test, sehingga teruji kemampuannya," katanya.

Sumaryanto mengatakan, orang-orang yang masuk dalam unit independen tersebut haruslah orang yang mempunyai keahlian, seperti ahli geo teknik dan arsitektur.

"Kalau nanti yang masuk orang PII semua ya tidak apa-apa, asal melalui uji kelayakan," katanya.

Dengan adanya unit independen ini diharapkan proses penerbitan sertifikasi ke depan akan lebih baik dan sesuai dengan kompetensinya.

"PP nomor 4 tahun 2010, terkait ini sudah keluar tinggal menunggu Kepmen PU untuk mengaturnya," jelasnya.

Meskipun ada unit independen ini, LPJKN tetap akan memainkan peran penting karena masih melakukan registrasi terhadap perusahaan jasa konstruksi yang ada di Indonesia.

Selain itu, lembaga ini akan diberikan masa transisi selama 1 tahun sebelum mengalihkan kewenangan penerbitan sertifikasi ke unit independen di bawahnya. (T.G001/B/A027/C/A027) s
  • Facebook
  • Digg
  • Technorati
  • del.icio.us
  • Slashdot
  • DZone
  • StumbleUpon