ANTARA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini meminta pada jajaran panitia pengawas (Panwas) pemilu kepala daerah (Pemilukada) untuk tetap menjalankan tugas dan kewenangan pengawasan.

"Kami meminta agar panwas menjalankan tugas dan kewenangannya sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memastikan terselenggaranya pemilukada yang jurdil dan demokratis," katanya, di Jakarta, Senin.

Ketua Bawaslu menegaskan, walaupun surat edaran bersama (SEB) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dicabut, hal tersebut tidak berpengaruh terhadap semua produk yang dihasilkan dari SEB karena pembatalan edaran tidak berlaku surut.

"Anggota panwas yang telah dilantik Bawaslu adalah sah dan konstitusional, serta tidak bisa dibatalkan," katanya, didampingi anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo, Agustiani Tio, dan Wirdyaningsih, serta jajaran sekretariat.

Menambahkan penjelasan Ketua Bawaslu, Wirdyaningsih mengatakan panwas yang telah dilantik tidak perlu terpengaruh dengan pembatalan SEB ini.

Menanggapi pernyataan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary bahwa KPU tidak akan merespon laporan panwas yang pembentukannya tidak sesuai dengan undang-undang, Wirdya menilai tindakan KPU tersebut tidak dapat dibenarkan.

"Pembentukan panwas ini sudah sesuai ketentuan. Dan yang mempermasalahkan pembentukan panwas ini hanya KPU saja, buktinya di daerah tidak ada masalah," ujarnya.

Sebelumnya, KPU mengirimkan surat pada Bawaslu yang menyatakan pembatalan SEB dan penolakan terhadap panwas yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

KPU mendesak agar Bawaslu segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap enam calon yang diajukan KPU. Jika Bawaslu tidak dapat melaksanakannya, maka pembentukan panwas diserahkan pada DPRD.

Selain pada Bawaslu, KPU juga mengirimkan surat edaran pada KPU di provinsi dan kabupaten/kota soal keputusan penolakan panwas yang tidak sesuai.

Selain itu, KPU meminta KPU di daerah untuk berkoordinasi pada pemerintah daerah, DPRD, dan pihak-pihak terkait agar pembentukan panwas sesuai UU dapat segera terwujud.

Menurut Wirdya, langkah KPU ini justru menimbulkan ketidakstabilan yang akan menghambat kelancaran pilkada.

"Justru KPU sendiri yang menimbulkan ketidakpastian hukum," katanya.

Sementara, Bawaslu telah melantik panwas di tujuh provinsi dan 190 kabupaten/kota dengan jumlah personil sekitar 591 orang. Dari 197 panwas yang telah dibentuk, 22 diantaranya diluar SEB. (T.H017/B/Z002/Z002) s
  • Facebook
  • Digg
  • Technorati
  • del.icio.us
  • Slashdot
  • DZone
  • StumbleUpon