ANTARA - Pengamat politik Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Fitriyah mengatakan, penetapan panitia pengawas pemilu (panwaslu) sesuai dengan undang-undang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), harus berdasarkan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"KPU setingkat yang melakukan tahapan rekrutmen dengan memunculkan dua kali kebutuhan yakni enam bakal calon untuk kemudian dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk dipilih tiga orang," kata Fitriyah, di Semarang, Selasa.

Pernyataan Fitriyah tersebut menyikapi adanya penetapan sejumlah panwaslu di sejumlah daerah yang dinilai melanggar aturan perundang-undangan karena menetapkan panwaslu Pemilu Legislatif 2009 menjadi panwaslu pilkada tanpa melewati uji kelayakan dan kepatutan.

Fitriyah mengatakan, menyikapi waktu pilkada yang dekat dan tergantung dana, KPU dan Bawaslu menyusun surat edaran bersama (SEB) dengan ada batasan waktu, jika KPU belum menyiapkan bakal calon maka dikukuhkan panwaslu legislatif menjadi panwaslu pilkada.

Namun, untuk KPU yang sudah melakukan seleksi akan berdampak bagi orag lain terutama bakal calon yang telah mempersiapkan dokumen serta anggaran seperti menyiapkan ijasah.

"Mereka yang sudah menyiapkan sejak awal dokumen persyaratan dan biaya, kemudian tiba-tiba tidak ada penyelesaian dan tidak diteruskan, ini tentu tidak bijaksana. Jangan-jangan SEB tidak mendengar kondisi riil yang terjadi di daerah," katanya.

Fitriyah mengatakan, undang-undang mengatur bahwa Bawaslu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap enam nama yang telah lolos seleksi administrasi dan tes tertulis. Oleh karena itu, jika kemudian tidak dilakukan uji kelayakan dan kepatutan, tentu akan menimbulkan permasalahan.

"Jangan sampai, Bawaslu tiba-tiba melantik Panwaslu Pileg 2009 menjadi Panwas Pilkada," katanya.

Jika ada dari enam orang yang ternyata ditemukan tidak memenuhi persyaratan, lanjut Fitriyah, maka diganti oleh bakal calon panwaslu dengan peringkat selanjutnya. Tes tertulis terukur, sehingga bisa menjadi patokan untuk mereka yang tidak memenuhi persyaratan yang telah diusulkan oleh KPU.

Di Jateng, ada dua penetapan anggota panwaslu yang menyisakan masalah yakni Panwaslu Kabupaten Rembang dan Panwaslu Kota Magelang. KPU Provinsi Jateng sendiri menilai bahwa KPU kabupaten/kota setempat sudah menjalankan aturan perundang-undangan.

Penetapan Panwaslu Kota Magelang, lanjut Fajar, Bawaslu menafsirkan poin kedua SEB bahwa batas akhir penyerahan nama paling lambat 9 Desember 2009. Sementara KPU menafsirkan bahwa jauh sebelum 9 Desember, KPU Kota Magelang telah melaksanakan proses rekrutmen, meskipun penyerahan enam nama bakal calon Panwaslu melebihi tanggal 9 Desember.

Sementara penetapan Panwaslu Kabupaten Rembang tidak ada sangkut pautnya dengan SEB, karena KPU setempat telah melakukan rekrutmen dan telah menyerahkan 6 bakal calon anggota panwaslu sesuai dengan jadwal termasuk pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan juga telah selesai dilaksanakan.

Akan tetapi, penetapan anggota Panwaslu justru Bawaslu melantik satu calon anggota yang lolos seleksi dan dua calon anggota Panwaslu lainnya yang tidak lolos tes administrasi dan tes tertulis. s
  • Facebook
  • Digg
  • Technorati
  • del.icio.us
  • Slashdot
  • DZone
  • StumbleUpon