ANTARA - Terdakwa kasus korupsi, mantan Kabag Umum Setda Temanggung Rochman Mawardi, dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Temanggung, Selasa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Mahanim juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebanyak Rp319.965.000, dan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, harta bendanya dapat disita, serta subsider empat bulan kurungan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatik Hadiyanti tersebut, JPU juga menuntut pidana denda terhadap terdakwa yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UMKM Kabupaten Temanggung sebanyak Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999.

JPU mengatakan, akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, keuangan negara dirugikan sebanyak Rp319.965.000. Selain itu telah menguntungkan diri sendiri sebanyak Rp25 juta.

Kerugian keuangan negara sebanyak Rp319.965.000 tersebut, katanya, terdiri atas belanja subsidi Rp252.715.000, bantuan sosial Rp57.700.000, dan bantuan sosial kemasyarakatan Rp9.550.000. Karena itu, selayaknya terdakwa dibebani uang pengganti.

Dalam dakwaan subsider, JPU menyebutkan perbuatan yang dilakukan terdakwa khususnya telah mencairkan belanja subsidi sebanyak Rp252.715.000, terdakwa berperan melaksanakan perintah sekda selaku pengguna anggaran untuk melakukan pengkajian yang bersumber dari proposal bantuan yang telah didisposisi bupati.

Setelah mendapat hasil kajian dari terdakwa, Sekda melakukan perintah untuk mengeluarkan dana anggaran kepada terdakwa pada anggaran di SKPD bagian umum kemudian terdakwa kemudian mempertanggungjawabkan keuangan disertai bukti-bukti pengeluaran.

Ia mengatakan, dalam pertanggungjawaban keuangan dari dana anggaran di SKPD yang menjadi wewenang dan tanggung jawab terdakwa, terdakwa hanya melampirkan bukti berupa proposal dan tanda bukti penerimaan uang tidak ada pertanggungjawaban penggunaan uang dari penerima bantuan subsidi sehingga dokumen yang merupakan lampiran bukan merupakan dokumen bukti yang lengkap dan sah.

Sidang lanjutan berupa pembacaan pledoi dari terdakwa atau penasihat hukum terdakwa akan dilaksanakan pada Selasa (16/2). s
  • Facebook
  • Digg
  • Technorati
  • del.icio.us
  • Slashdot
  • DZone
  • StumbleUpon