ANTARA - Komisi Yudisial hingga saat ini masih mengkaji berkas yang diajukan tim kuasa hukum Antasari Azhar atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

"Sejumlah bukti dan data terkait kasus tersebut juga masih kami kumpulkan," kata Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqoddas, usai seminar nasional dengan tema "Suap, Mafia Peradilan, Penegakan Hukum, dan Pembaruan Hukum Pidana" di Semarang, Rabu.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak ingin buru-buru menyimpulkan apakah memang ada fakta hukum yang tidak diperhitungkan oleh majelis hakim yang memimpin sidang kasus itu.

Pada kesempatan itu ia tidak bersedia menjelaskan hingga sejauh mana kajian komisi itu terhadap kasus Antasari itu.

Ia menyatakan meminta semua pihak menunggu kesimpulan akhir kajian komisi itu.

"Nanti saja setelah semua berkas yang diberikan tim kuasa hukum Antasari dan bukti-bukti serta data selesai kami pelajari," katanya.

Tim kuasa hukum Antasari terdiri atasi Mohammad Assegaf, Juniver Girsang, Maqdir Ismail, dan Ari Yusuf Amir.

Jika komisi itu menemukan indikasi pelanggaran kode etik dan perilaku hukum, katanya, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan memanggil hakim yang mengadili kasus Antasari.

Saat seminar tersebut, ia menyatakan relatif minimnya anggaran untuk komisi itu yakni sebesar Rp58 miliar.

"Jumlah tersebut tidak sebanding dengan banyaknya laporan dan aduan dari masyarakat yang masuk kepada kami," katanya.

Idealnya, katanya, anggaran komisi itu minimal Rp100 miliar supaya bisa bekerja secara optimal.

Sejak komisi itu berdiri pada Tahun 2005 hingga saat ini, katanya, pihaknya telah menerima sebanyak 7.300 laporan dari masyarakat. z

  • Facebook
  • Digg
  • Technorati
  • del.icio.us
  • Slashdot
  • DZone
  • StumbleUpon