Ketua KPU Pati Mundur
Selasa, 07 Peb 2012 07:08:51 WIB
Oleh : Akhmad Nazaruddin
ANTARA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Pramudya Budi Listyantoro mengundurkan diri di tengah persoalan pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pati yang hingga kini belum dipastikan waktunya.
"Pengunduran diri secara resmi saya ajukan sejak Jumat (3/2), akan tetapi baru diumumkan ke publik hari ini (6/2)," kata mantan Ketua KPU Pati Pramudya Budi Listyantoro, Senin.
Kuasa Hukum Pramudya Nimerodi Gulo mengemukakan, pengunduran diri kliennya bertujuan memberikan kesempatan kepada penyidik dalam memproses kasus hukum yang sedang dialaminya.
Selain itu, kata dia, kliennya juga bisa fokus menghadapi persoalan hukum tersebut agar bisa membuktikan fakta kebenaran.
Sebelumnya Pramudya dilaporkan ke Polres Pati oleh salah seorang warga Pati bernama Purwanto Hadi pada 16 Januari 2012 terkait dugaan keterlibatan dalam pemalsuan Surat Keputusan KPU Pati.
Penyidik Polres Pati akhirnya memeriksa Pramudya dan menetapkannya sebagai tersangka pada 26 Januari 2012.
Ketua KPU diduga terkait dalam pemalsuan Surat Keputusan (SK) KPU Pati Nomor 01/2010 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati 2011.
Di dalam SK tersebut terdapat perbedaan ketentuan perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon.
SK yang diduga palsu tertulis perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon oleh partai politik atau gabungan partai politik, sedangkan SK yang diduga asli tertulis yang berhak mengajukan perbaikan syarat pencalonan dan syarat calon merupakan pasangan calon.
Menurut rencana KPU Pati menjadwalkan rapat pleno terkait kekosongan jabatan ketua tersebut, setelah rapat pleno pertama yang digelar pada Jumat (3/2) belum membuahkan hasil.
"Sebelumnya, kami memang menggelar rapat pleno menyikapi pernyataan pengunduran diri Ketua KPU Pati pada Jumat (3/2), akan tetapi belum membuahkan hasil," ujar salah satu Anggota KPU Pati Endro Jatmiko.
Ia mengakui, tidak mampu berbuat banyak atas pernyataan sikap Ketua KPU tersebut karena hal tersebut merupakan hak dia.
Meski demikian, kata dia, hal tersebut dipastikan tidak akan mengganggu persiapan KPU Pati dalam menyelenggarakan pemungutan ulang Pilkada Pati yang hingga kini masih menunggu kepastian anggaran.
Editor :
M Hari Atmoko
Kirim Komentar