KPU Pati Siap Hadapi Gugatan
Sabtu, 30 Jun 2012 08:37:43 WIB
Oleh : Akhmad Nazaruddin
ANTARA Jateng - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati, Jawa Tengah, segera menyiapkan kuasa hukum untuk menghadapi gugatan atas hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah ulang Kabupaten Pati di Mahkamah Konstitusi.
"Hingga kini, kami memang belum menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pilkada Pati. Akan tetapi, kuasa hukum tetap disiapkan," kata Ketua KPU Pati Ahmad Jukari di Pati, Sabtu.
Kuasa hukum tersebut, kata dia, akan mendampingi KPU Pati selama menjalani persidangan di MK.
Saat ini, kata Jukari, KPU Pati sudah mempersiapkan sejumlah data yang dimungkinkan diperlukan selama persidangan di MK, meskipun hingga saat ini belum mengetahui materi gugatan yang diajukan ke MK.
"KPU sebagai penyelenggara siap menghadapi gugatan tersebut, karena tahapan yang dilakukan selama ini sudah sesuai perundang-undangan," ujarnya.
Selain didampingi kuasa hukum, KPU Provinsi Jateng dipastikan juga akan ikut mendampingi KPU Pati menghadapi gugatan tersebut.
Lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pati mengajukan gugatan ke MK, menyusul dugaan pelanggaran pemungutan suara Pilkada ulang Kabupaten Pati pada 16 Juni 2012.
Lima pasangan calon tersebut mengajukan gugatan ke MK pada Senin (25/6) yang merupakan batas akhir pengajuan gugatan.
Mereka yakni Slamet Warsito-Sri Mulyani, Imam Suroso-Sujoko, Sri Susahid-Hasan, Sri Merditomo-Karsidi, dan Kartina Sukawati-Supeno.
Editor :
Achmad Zaenal M
Kirim Komentar