Dinas: Perpanjang Pendaftaran Jika Kekurangan Siswa
Senin, 09 Jul 2012 20:35:00 WIB
Oleh : Zuhdiar Laeis
ilustrasi
Berita Terkait
Semarang, ANTARA Jateng - Dinas Pendidikan Kota Semarang menyatakan bahwa sekolah dasar (SD) yang kekurangan siswa pada penerimaan peserta didik (PPD) "online" bisa memperpanjang masa pendaftaran.
"Prinsipnya, selama kuota masih ada dan masyarakat masih membutuhkan. Sekolah harus melayani dengan baik, tidak ada masalah," kata Kepala Disdik Kota Semarang Bunyamin di Semarang, Senin.
Hal tersebut diungkapkannya menanggapi masih adanya beberapa SD di Kota Semarang yang kebagian penerapan sistem "online" dalam PPD tahun ini, tetapi justru mengalami kekurangan jumlah pendaftar.
Dari ratusan SD negeri di Kota Semarang, Disdik setempat hanya menunjuk 68 SD negeri untuk menerapkan sistem "online" sebagai persiapan penerapan sistem "online" untuk seluruh SD pada tahun depan.
Bunyamin mengakui memang ada sejumlah SD yang menerapkan sistem "online" justru kekurangan siswa hingga pengumuman pada 7 Juli lalu, tetapi permasalahan seperti itu sebenarnya mudah diatasi.
"Yang ikut PPD SD 'online' hanya 68 sekolah, dan beberapa saja yang kekurangan siswa hingga pengumuman pada 7 Juli lalu. Sementara, SD-SD lainnya masih dalam proses penerimaan," kata Bunyamin.
Ia mengatakan bahwa pengumuman hasil seleksi untuk SD yang tidak ikut PPD "online" baru dilakukan pada 11 Juli mendatang, dan pelaksanaan daftar ulang digelar serentak pada 12-13 Juli 2012.
Oleh karena itu, kata dia, masih ada waktu SD-SD yang kekurangan siswa untuk menerima pendaftaran tambahan didahului dengan pengajuan permohonan ke Disdik Kota Semarang untuk menambah siswa.
Menurut Bunyamin, SD yang benar-benar mengalami kekurangan siswa sebenarnya baru bisa diketahui setelah 11 Juli mendatang, bersamaan dengan pengumuman SD yang tidak iku PPD "online".
Kalau nantinya setelah pengumuman tanggal 11 Juli mendatang masih juga ada SD yang kekurangan siswa, kata dia, bisa saja sekolah menerima selama masih ada pendaftar dan masih tersedia kuota.
"Jenjang SD merupakan bagian dari program wajib belajar (wajar) sembilan tahun. Pada prinsipnya, kami harus mengakomodasi masyarakat yang membutuhkan sekolah (SD, red.)," kata Bunyamin.
Editor :
Nur Istibsaroh
Kirim Komentar