Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kapolres Pati Diselidiki
Selasa, 10 Jul 2012 10:30:22 WIB
Oleh : Wisnu Adhi Nugroho
Semarang, ANTARA Jateng - Anggota tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah masih menyelidiki dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kapolres Pati AKBP Bernard Sibarani.
"Tim yang dikirim ke Kabupaten Pati masih melakukan penyelidikan disana untuk menindaklanjuti laporan panitia Pengawas Pemilu Pilkada kabupaten setempat terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang Kapolres Pati," kata Kepala Bidang Propam Polda Jateng Kombes Alex Alim Rewos di Semarang, Selasa.
Ia menjelaskan, tim Propam Polda yang melakukan penyelidikan dalam waktu yang belum bisa ditentukan tersebut akan bekerja maksimal guna kepentingan penanganan lebih lanjut.
Menurut dia, selain meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk pelapor atas dugaan beberapa pelanggaran, tim juga memeriksa langsung Kapolres Pati selaku terlapor.
"Mudah-mudahan tim dapat melaporkan hasil penyelidikannya dalam waktu dekat dan jika terlapor terbukti melakukan pelanggaran maka yang bersangkutan akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Seperti diwartakan, ketua dan anggota Panwaslu Pilkada Kabupaten Pati melaporkan Kapolres Pati AKBP Bernard Sibarani ke Divisi Propam Polda Jateng, Selasa (3/7) malam, terkait dengan penyalahgunaan wewenang, perbuatan tidak menyenangkan, dan menghalang-halangi proses penegakan hukum terkait dengan indikasi pelanggaran serta kecurangan pada Pilkada Pati.
Selain melaporkan Kapolres Pati, pelapor juga memberikan hasil investigasi dugaan pelanggaran untuk memenangkan salah satu pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat kepada petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.
Ketua Panwaslu Pilkada Pati Agus Supriyanto menjelaskan bahwa Kapolres dilaporkan karena tidak mau menerima temuan dugaan kecurangan Pilkada Pati tanpa memberikan alasan sama sekali.
"Sejak beberapa hari yang lalu, kami berusaha menemui Kapolres untuk menyerahkan temuan dugaan kecurangan Pilkada Pati yang kami temukan di lapangan oleh petugas Panwaslu agar bisa ditindaklanjuti. Namun, hingga Selasa (3/7) siang tidak berhasil sehingga kami melapor ke Polda Jateng," ujarnya.
Menurut dia, tindakan Kapolres tersebut sengaja dilakukan untuk mengulur waktu sehingga batas waktu untuk melaporkan dugaan kecurangan pada Pilkada Pati, yakni selama 14 hari sejak pilkada itu telah habis.
Ia mengungkapkan ada beberapa penyimpangan yang ditemukan petugas Panwaslu di antaranya adalah KPU mengubah format surat suara tentang letak tanda tangan petugas Komite Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS) yang seharusnya pada posisi kiri atas menjadi di kanan bawah.
"Jika petugas KPPS menandatangani surat suara dengan sedikit ditekan, akan melubangi gambar pasangan calon nomor lima sehingga akan memperoleh suara terbanyak," katanya didampingi Siswoyo selaku Ketua Panwascam Tayu, Kabupaten Pati.
Menurut dia, format surat suara yang diubah oleh KPU tersebut sudah diingatkan oleh pihak percetakan, yakni CV Beringin Jaya Ngaliyan Semarang pada saat melakukan pemesanan. Namun, tidak ditanggapi.
"Kecurangan yang lain adalah ketika surat suara sudah dalam kondisi terlipat dan proses pelipatannya tidak dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Pati," ujarnya.
Terkait dengan hal tersebut, kata dia, KPU telah melanggar Surat Keputusan KPU Nomor 04A/kpts/KPU.Kab Pati tentang Spesifikasi Surat Suara.
Editor :
Achmad Zaenal M
Kirim Komentar