Semarang, ANTARA Jateng - Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari memandang perlu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengintervensi kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri agar institusi ini tidak menyalahi undang-undang.

"Karena pertaruhannya pada tertib asas negara hukum atau bertentangan dengan konstitusi, aneh kalau Presiden tidak mau intervensi atas perilaku melawan konstitusi tersebut," katanya menjawab pertanyaan ANTARA dari Semarang, Sabtu.

Eva yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mengemukakan hal itu ketika merespons pemberitaan di sejumlah media bahwa Polri tidak mau menyerahkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, argumentasi bahwa sikap Polri didukung nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) amat naif karena justru sikap tersebut menyalahi undang-undang (UU).

"Masak UU kalah dengan MoU? Apa Polri punya pemahaman tentang tata urutan perundang-undangan yang beda dengan Republik Indonesia? Ini pendidikan politik yang jelek karena hukum dikalahkan kekuasaan (Polri). Ini sikap jumawa dan menyiratkan praktik negara di dalam negara," paparnya.

Menyinggung kembali Presiden tidak mau intervensi atas kasus tersebut, Eva menyiratkan dua hal, yakni Presiden sebagai kepala pemerintahan melakukan pembiaran konflik antarlembaga dan perilaku yang bertentangan konstitusi.

Ia berpendapat melanggar konstitusi dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK merupakan pelanggaran serius yang bahkan bisa berimplikasi pemakzulan (impeachment) bagi Presiden.

"Jadi, sepatutnya Presiden memerintahkan Kapolri untuk taat konstitusi dan undang-undang. Ketegasan Presiden juga akan merupakan sinyal keseriusan beliau terhadap program pemberantasan tindak pidana korupsi yang selalu dipidatokan," katanya menandaskan.

"Sikap PDI Perjuangan atas kasus tersebut," tanya ANTARA, Eva mengatakan bahwa partainya memonitor dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam penegakan hukum. Bukan saja berkaitan dengan penolakan Polri terhadap pengambilalihan kasus oleh KPK, tetapi juga nasib Bambang Sukotjo (39) yang sudah diputus pengadilan atas penyidikan Polri.

Seperti diwartakan di sejumlah media, Bambang Sukotjo selaku pelapor kasus korupsi pengadaan simulator SIM tahun anggaran 2011 di Korlantas Mabes Polri telah divonis oleh Pengadilan Negeri Bandung dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Namun, di pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi Bandung), hukumannya diperberat menjadi tiga tahun 10 bulan penjara karena Sukotjo terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dana pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri.

"Masak (Bambang Sukotjo) tersangka lagi, sementara posisi dia jelas-jelas sebagai 'whistle blower'. Pendek kata, PDI Perjuangan berharap upaya besar pemberantasan korupsi tidak jadi 'set back' akibat salah urus kasus Korlantas ini, terutama oleh Presiden dan Kapolri," demikian Eva Kusuma Sundari.

Editor : D.Dj. Kliwantoro


Komentar Pembaca
Kirim Komentar
Nama  
Email  
Komentar
 

Masukkan karakter yang terdapat pada gambar