Pegawai Kesehatan Tidak Boleh Cuti
Sabtu, 11 Agst 2012 13:36:42 WIB
Oleh : Joko Widodo
ilustrasi
Berita Terkait
Solo, ANTARA Jateng - Pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta akan cuti bersama selama dua hari pada Lebaran 2012, 22--23 Agustus, kecuali PNS yang bertugas di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) tetap melayani masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Surakarta, Etty Retnowati, di Solo, Sabtu, menegaskan bahwa cuti bersama hanya berlaku bagi PNS yang tidak berhubungan dengan pelayanan publik.
"Kalau yang berhubungan dengan pelayanan publik, tetap akan ada piket khusus bagi mereka. Misalnya, PNS di Dishubkominfo, DKK, dan Pemadam Kabakaran itu akan ada piket khusus," katanya.
Etty menandaskan bahwa masa cuti bersama hanya selama dua hari. Setelah dua hari itu, PNS wajib aktif bekerja kembali.
"Hanya dua hari. Selepas itu, mereka harus bekerja kembali. Yang mangkir jelas akan kena sanksi, mulai dari sanksi administratif," katanya.
Menyinggung pengaturan jadwal piket bagi pelayanan publik, dia mengatakan bahwa masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akan mengatur hal itu.
"Piket tersebut merupakan kewajiban, dan tentunya tidak ada uang lembur khusus. Yang piket diatur oleh masing-masing SKPD," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Pemkot Surakarta Siti Wahyuningsih mengatakan, karena keterbatasan tenaga kesehatan di setiap puskesmas, pihaknya melarang pegawai kesehatan untuk libur pada masa cuti bersama itu.
Editor :
M Hari Atmoko
Kirim Komentar